KPAID Palembang Sesalkan Pelajar Ngutil Susu Tetap Dilaporkan ke Polisi


SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terkait MD yang usianya masih dibawah umur dan kini masih diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan, sangat sesalkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Palembang. Menurut Ketua KPAID Palembang Adi Sangadi, seharusnya terlebih dulu ada upaya damai dari pihak pelapor dengan MD.
Dikarenakan MD sudah jelas-jelas usianya masih anak-anak. Berdasarkan undang-undang perlindungan anak, usia anak-anak itu dibawah 18 tahun dan MD usianya masih 16 tahun dan juga tercatat sebagai pelajar. "Perlu diingat dan diketahui, berdasarkan undang-undang perlindungan anak dalam pasal 16, anak-anak yang menjadi pelaku tetap menjadi korban setiap perbuatan hukum. Jadi jika ada kasus seperti ini yang dinilai kecil, seharusnya tidak diperpanjang," ujar Adi, kepada Sripoku.com Minggu (1/12/2013).
Ditegaskan Adi, jika pihak pelapor yakni Indomaret tidak mencabut laporannya dan tetap bersikukuh memperpanjang kasus yang pelakunya memang MD, KPAID Palembang mengecam keras laporan yang dilakukan pihak Indomaret.
Kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku yang masih berusia dibawah umur dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Seharusnya pihak Indomaret lebih bijak menyikapi kasus ini dengan tidak langsung melaporkannya ke polisi. Coba berikan kesempatan untuk mediasi dan panggil orangtuanya. Karena hal ini pasti menimbulkan trauma secara psikolegis bagi MD, dikarenakan MD yang kelas tiga SMP akan mengikuti ujian semester di sekolahnya.
"Kami dari KPAID Palembang akan terus mendampingi MD. Biar perlu KPAID akan somasi pihak Indomaret jika kasus ini tetap dilanjutkan. Jalan terakhirnya ada damai dan dirasakan polisi harus siap sebagai mediator untuk mediasi perdamaiannya," ujarnya.
Sebelumnya, MD (16), pelajar yang masih duduk di kelas tiga SMP, tak henti-hentinya menangis tersedu-sedu sembari menundukan kepalanya saat diamankan di Polresta Palembang, Minggu (1/12/2013). MD terpaksa diamankan petugas, atas laporan kasus pencurian susu kotak di minimarket.
Berdasarkan LP/B-3362/XI/2013/SUMSEL/RESTA yang dibuat oleh pihak Indomaret, remaja laki-laki ini dilaporkan telah mengutil satu kotak susu bubuk merek SGM Eksplor di minimarket Indomaret yang berlokasi di Jalan Gub H Bastari Jakabaring persisnya berseberangan dengan Mapolresta Palembang, Sabtu (30/11/2013).
Terkait    #KPAID   #susu   #Ngutil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar