Oleh Andi Candra, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Awal tahun 2013 akan kita jelang sebentar lagi. Pemerintah telah menyiapkan kado bagi setiap warga negara Indonesia.
Batas penghasilan tidak kena pajak telah dinaikkan menjadi lebih tinggi
dari sebelumnya. Sekarang ini setiap orang dengan status lajang di
Indonesia wajib membayar pajak penghasilan apabila memperoleh
penghasilan dalam setahun lebih dari Rp 15.840.000. Mulai 1 Januari 2013
batas Penghasilan tidak kena pajak ini atau yang disebut PTKP
(Penghasilan Tidak kena Pajak) dinaikkan menjadi Rp 24.300.000. Setelah
berkonsultasi dengan wakil rakyat di DPR pemerintah melalui Kemenkeu
akhirnya menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak. Besarnya PTKP
diubah menjadi Rp 24.300.000 atau jika dihitung per bulannya adalah Rp
2.025.000. Sehingga setiap orang yang mendapatkan penghasilan tidak
lebih dari dua juta setiap bulannya dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan.
Esensinya PTKP diatur dalam Pasal 7 UU Pajak penghasilan, namun pengubahan terhadap PTKP ini
diperkenankan melalui aturan dibawahnya (Permenkeu) setelah sebelumnya
berdiskusi dengan wakil rakyat. Akhirnya pada Oktober 2012 lalu ,
pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor:
PMK-196/PMK.011/2012 tentang penyesuaian besarnya PTKP. Peraturan ini
berlaku definitif mulai 1 Januari 2013.
Bagi mereka yang telah menikah, PTKP tersebut masih bertambah besar
lagi. Seorang kepala keluarga yang menanggung istri dan anak akan
mendapat tambahan PTKP masing-masing sebesar Rp 2.025.000/tahun. Untuk
tanggungan di perbolehkan dengan jumlah maksimal 3 orang. Sehingga
seorang karyawan atau pegawai yang telah menikah dan memiliki 3 anak
kandung yang sepenuhnya ditanggung biaya hidupnya mendapatkan PTKP
sebesar Rp 32.400.000.
Selengkapnya kenaikan PTKP ini dapat dilihat sebagai berikut:
- TK, Lajang (tidak menikah), Lama: Rp. 15.840.000,- Baru: Rp. 24.300.000,-
- TK1, Lajang dengan 1 tanggungan, Lama Rp. 17.160.000,- Baru: 26.325.000,-
- TK2, Lajang dengan 2 tanggungan, Lama Rp. 18.480.000,- Baru: 28.350.000,-
- TK3, Lajang dengan 3 tanggungan, Lama Rp. 19.800.000,- Baru: 30.375.000,-
- K, Menikah tanpa tanggungan, Lama Rp. 17.160.000,- Baru: 26.325.000,-
- K2, Menikah dengan 2 tanggungan, Lama Rp. 19.800.000,- Baru: 30.375.000,-
- K1, Menikah dengan 1 tanggungan, Lama Rp. 18.480.000,- Baru: 28.350.000,-
- K3, Menikah dengan 3 tanggungan, Lama Rp. 21.120.000,- Baru: 32.400.000,-
Anggota Keluarga Yang Berhak Ditanggung
Menurut ilmu perpajakan, anggota keluarga yang berhak ditanggung
dalam PTKP yaitu anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan
seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh kepala keluarga (wajib pajak).
Syarat berikutnya yakni anggota keluarga tersebut adalah berasal dari
anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan
lurus juga termasuk anak angkat.
Sehingga, dengan bahasa yang lebih mudah tanggungan itu diberikan
kepada anak kandung, orang tua kandung dan mertua. Khusus untuk anak
angkat yang berhak masuk dalam PTKP dibatasi sampai usia belum dewasa
(belum 18 tahun) dan belum memiliki penghasilan. Jumlah tanggungan ini
juga diberi batasan maksimal 3 orang saja. Dokumen yang digunakan
sebagai bukti tanggungan yang masuk dalam PTKP dapat berupa surat
pernyataan PTKP, yang dibuat oleh karyawan dan dapat diperbaharui jika
ada perubahan jumlah tanggungannya.
Standar Biaya Hidup
PTKP identik dengan standar biaya hidup .Pada hakikatnya PTKP adalah
suatu besaran yang dijadikan batas oleh pemerintah untuk memajaki
penghasilan seseorang. Setiap orang pribadi yang telah memperoleh
penghasilan melewati PTKP wajib membayar pajak penghasilan ke kas
negara. Pertimbangan untuk menentukan besarnya PTKP didasarkan pada
perkembangan ekonomi moneter dan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya.
Kenaikan PTKP ini juga diharapkan dapat meringankan beban hidup rakyat.
Di tengah kenaikan harga-harga kebutuhan pokok sekarang ini, memang
sudah selayaknya pemerintah menaikkan PTKP .Dengan menaikkan batas PTKP
berarti akan semakin banyak penghasilan yang dibawa pulang untuk belanja
dan menabung. Tingkat konsumsi masyarakat diharapkan akan semakin
meningkat. Dengan bertambahnya tingkat konsumsi ini pemerintah akan
mendapat setoran pajak dari PPN (pajak pertambahan nilai). Sebagaimana
diketahui PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang maupun
jasa di dalam negeri.
Perlambatan Ekonomi Dunia
Perkembangan ekonomi saat ini memang tengah mengalami perlambatan.
Negara-negara barat seperti AS, Spanyol dan Yunani tengah berjuang
menghadapi krisis ekonomi global. Penduduk di negara tersebut mulai
bersikap hemat dan selektif dalam mengkonsumsi. Akibatnya Eropa dan AS
syang menjadi pasar tujuan ekspor mulai mengurangi permintaan barangnya
dari Indonesia. Dampak ini mulai dirasakan yaitu, neraca perdagangan
yang mulai defisit.
Melambannya ekspor disikapi pemerintah dengan mendorong tingkat
konsumsi masyarakat di dalam negeri. Untuk itulah pemerintah merasa
perlu menaikkan batas penghasilan yang tidak dipajaki ini. Harapannya,
dengan semakin banyak penghasilan yang dibawa pulang akan semakin banyak
pula masyarakat yang berbelanja. Penambahan tingkat konsumsi ini pada
akhirnya dapat meningkatkan PDB.
Di sisi lain policy yang bisa ditempuh adalah dengan
menaikkan upah buruh. Jika PNS rata-rata setiap tahunnya mendapat
kenaikan gaji 10%,namun tidak demikian halnya dengan buruh atau karyawan
swasta. Mereka harus berjuang demi perbaikan nasib yang bernama
kenaikan upah.
Perlu Sosialisasi
Pemberlakuan PTKP ini perlu disosialisaikan kepada pegawai, karyawan
dan para perusahaan pemberi kerja. Utamanya adalah pemberi kerja, sebab
dalam praktek witholding tax para pemberi kerja inilah yang
akan melakukan pemotongan pajak penghasilan dari gaji pegawai dan
karyawan mereka. Jangan sampai karyawan dipotong pajak lebih tinggi
dari yang seharusnya. Terhadap pemotongan pajak ini, pemberi kerja
wajib memberikan bukti potong. Bagi karyawan tetap, bukti potong pajak
itu tertuang dalam formulir 1721-A1.
Dipihak karyawan juga dituntut peran aktifnya, yaitu mendaftarkan
diri untuk mendapat NPWP dan menyampaikan SPT Pajak penghasilan setiap
tahunnya. Pemilikan NPWP ini menjadi penting sebab ada perbedaan tarif
pajak antara mereka yang punya NPWP dengan yang tidak memilikinya.
Mereka yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif pajak penghasilan yang
lebih tinggi 20% dari tarif normal. Sebagai contoh jika karyawan pemilik
NPWP dikenakan pajak dengan tarif 5%, maka karyawan yang tidak punya
NPWP dikenakan tarif 6%.
Meskipun tidak ada pajak yang dibayar, kewajiban menyampaikan SPT
tetap melekat pada setiap warga negara pemilik NPWP. Oleh karena itulah
biasanya wajib pajak pada setiap 31 Maret berbondong-bondong
menyampaikan SPT ke kantor pajak.
Ketika dulu pahlawan kita berjuang dengan bambu runcing melawan
penjajah, maka sekarang bentuk partisipasi pembangunan itu bernama
‘membayar pajak’. Bangga Bayar Pajak!
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi dimana penulis bekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar